Sebagai seorang siswa
atau siswi di sebuah sekolah kita memiliki kewajiban dan hak. Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan yang
hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai warga sekolah untuk
mendapatkan hak yang pantas untuk didapatkan. Kewajiban pada umumnya mengarah
pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga sekolah guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut.
Sedangkan hak adalah
segala sesuatu yang dapat diambil ataupun tidak oleh individu sebagai anggota
warga sekolah.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu. Kewajiban dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak kita.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu. Kewajiban dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak kita.
Kewajiban Siswa di
Sekolah
Siswa di sekolah
sebagai warga sekolah, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Kewajiban-kewajiban
tersebut harus dilaksanakan agar mendapatkan hak. Apabila kewajiban-kewajiban
tersebut tidak dilaksanakan atau dipatuhi, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah.
Secara umum kewajiban seorang siswa atau siswi di sekolah adalah sebagai
berikut :
1. Mengikuti seluruh
kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Meninggalkan
lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
3. Mewujudkan dan
memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
4. Hadir di sekolah
sebelum bel sekolah dibunyikan.
5. Memberi keterangan
izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat
tidak masuk sekolah.
6. Siswa wajib mengikuti
Upacara Bendera dan apel.
7. Siswa wajib memelihara
seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
8. Menyiapkan,
menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
9. Mematuhi berbagai
ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan sekolah.
10. Siswa wajib
menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
11. Rambut harus rapi,
tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi
kerah kemeja, alis mata dan telinga)
12. Siswa wajib membawa
alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat
tulis)
13. Siswa tidak
diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
14. Siswa tidak boleh
membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
15. Siswa wajib mengikuti
ulangan yang diadakan sekolah..
Hak Siswa di Sekolah
Hak akan diperoleh
setelah kewajiban dipenuhi. Hak siswa atau siswi di sekolah antara lain sebagai
berikut :
1. Mendapatkan pendidikan
dan pengajaran.
2. Menggunakan fasilitas
pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan
penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
4. Mendapatkan porsi
pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
5. Memperoleh bimbingan
dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang
dihadapinya.
6. Mendapatkan
perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan
penugasan.
7. Mendapatkan laporan
dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
SD NEGERI 81/VIII WANAREJA semoga menjadi sekola terpavorite dan mampu mencetak insan yg berbudi dan cerdas.. aminn
ReplyDeleteSamsung Galaxy A8
Samsung Galaxy A5
Samsung Galaxy J1 Ace
Samsung Galaxy J1