Dalam hal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
dari Honorer K2 (Kategori 2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau
kecolongan ada nama honorer kategori dua (K2) bodong ikut diangkat menjadi
CPNS. Karena itu, proses verifikasi dan validasi (Verval) data honorer K2 akan
dilakukan secara berlapis-lapis.
Pertama, verval dilakukan masing-masing instansi pusat
dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, begitu
data verval oleh masing-masing instansi ini sudah diserahkan kantor BKN
regional, maka data dimaksud akan diumumkan ke publik lewat media massa.
"Data kita umumkan dulu ke publik lewat media massa.
Di situ kalau ada masalah, silakan masyarakat mengkomplain," terang jubir
BKN itu kepada JPNN kemarin (28/9).
Nah, jika ada komplain dari masyarakat, pemda wajib
melakukan verifikasi. Jika sudah selesai verifikasi tahap kedua, barulah data
diserahkan lagi ke BKN regional.
Selanjutnya, data-data itu diverifikasi ulang, alias
tahap ketiga, yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). "Kalau datanya sudah klir, barulah kita proses
pembuatan NIP-nya," imbuh birokrat asal Medan itu.
Tumpak juga tidak memungkiri kemungkinan pemda lelet lagi
dalam melakukan verval, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Karena itu, Tumpak
memastikan, nantinya BKN akan memberikan tenggat waktu penyerahan data hasil
verval ke pusat.
"Kalau lewat batas waktu, ya tidak akan kita proses.
(Para honorer K2, red) jangan salahkan pusat jika pemdanya lambat. Salahkan
saja pemdanya," cetus Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak memperkirakan, dari 440 ribu honorer
K2 yang datanya saat ini masih ada di BKN, nantinya paling banter hanya ada
sekitar 400 ribuan yang akan diangkat menjadi CPNS. Angka ini berdasar kasus
tes honorer K2 tahn 2013, dimana yang lulus tes namun mengundurkan diri karena
diduga merupakan honorer bodong, jumlahnya mencapai sekitar 30 persen.
Karena itu, Tumpak memperkirakan juga ada sekitar 30
persen dari 440 ribu honorer K2 merupakan honorer bodong.
Sebelumya, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN)
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar
pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya,
hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.
Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama
untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun,
tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.
"Mungkin akan menggunakan hasil tes sebelumnya. Tapi
ini tergantung dari payung hukum tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai
passing grade tapi ranking. Jadi hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi
sampai terendah, kemudian dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja,"
terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (27/9).
Sumber : http://www.dadangjsn.com/2015/09/
0 komentar:
Post a Comment