1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015, agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester ke2 tahun pelajaran 2014/2015,nsampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kemdikbud untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
2. Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, yang melaksanakan Kurikulum 2013, selama 3 semester tetap menggunakan kurikulum 2013.
3.Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, yang melaksanakan Kurikulum 2013, merupakan satuan Pendidikan Rintisan penetapan Kurikulum 2013.
4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut diatas dapat berganti melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Profinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenanganya.
5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan tetap melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses belajar mengajar didaerah.
0 komentar:
Post a Comment