SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013


1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester    pertama tahun pelajaran 2014/2015, agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester    ke2 tahun pelajaran 2014/2015,nsampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kemdikbud untuk  melaksanakan Kurikulum 2013.

2. Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, yang melaksanakan Kurikulum 2013, selama 3 semester    tetap menggunakan kurikulum 2013.

3.Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, yang melaksanakan Kurikulum 2013, merupakan satuan  Pendidikan Rintisan penetapan Kurikulum 2013.

4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut diatas dapat berganti melaksanakan Kurikulum 2006 dengan    melapor kepada Dinas Pendidikan Profinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenanganya.

5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan tetap melaksanakan Kurikulum  2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses belajar  mengajar didaerah.

Share on Google Plus

About Unknown

Terima Kasih Sudah berkunjung dihalaman resmi kami, semoga dapat membantu dalam memberikan informasi kepada kita semua
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment