PENERIMAAN SISWA BARU SD NEGERI 81/VIII WANAREJA KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO JAMBI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     17    TAHUN 2017
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Pasal 5

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh)
tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6
(enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan
belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional.

(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan
ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.


Sesuai Kalender Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di buka mulai tanggal 3 s/d 8 Juli 2017 dan Seleksi Akhir pada tanggal 10 Juli 2017.

SYARAT SYARAT MUTLAK YANG HARUS DIBAWA
1          .      Foto Copy Akta Kelahiran
2          .      Foto Copy KK
3          .      Foto Copy Ijasah TK Jika ada
4          .      Foto Copy Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ) Bagi siswa Miskin
5          .  Surat rekomendasi tertulis dari psikolog professional, bagi calon siswa yang kurang dari 6 tahun.


Share on Google Plus

About Unknown

Terima Kasih Sudah berkunjung dihalaman resmi kami, semoga dapat membantu dalam memberikan informasi kepada kita semua
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment