PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17
TAHUN 2017
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH
DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Pasal 5
(1) Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang
sederajat:
a. calon peserta didik
baru yang berusia 7 (tujuh)
tahun wajib diterima
sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik
baru berusia paling rendah 6
(enam) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam)
tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperuntukkan bagi
calon peserta didik yang memiliki
kecerdasan
istimewa/bakat istimewa atau kesiapan
belajar dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog
profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak
tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan
guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan batas
daya tampungnya berdasarkan
ketentuan rombongan
belajar dalam Peraturan Menteri.
Sesuai Kalender
Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di buka mulai tanggal 3 s/d 8
Juli 2017 dan Seleksi Akhir pada tanggal 10 Juli 2017.
SYARAT SYARAT MUTLAK YANG HARUS DIBAWA
1 . Foto Copy Akta Kelahiran
2 .
Foto
Copy KK
3 .
Foto
Copy Ijasah TK Jika ada
4 .
Foto
Copy Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ) Bagi siswa Miskin
5 . Surat
rekomendasi tertulis dari psikolog professional, bagi calon siswa yang kurang
dari 6 tahun.
0 komentar:
Post a Comment