Diantara sekian banyak PNS masih belum paham atau mengerti tentang syarat-syarat untuk data kepegawaian, terkait hal tsb saya akan sedikit berbagi tentang Pelayanan Kepegawaian bidang INKA BKPP, inilah syarat dan berkas serta ketentuanya :
A. Kartu
Pegawai Elektronik ( Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008 )
Syarat
dan Berkas
1. Pengantar
dari Instansi
2. SK
CPNS
3. SK
PNS
4. SK
Konversi NIP bagi NIP lama
B. SK
Konversi NIP ( Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007 )
Syarat
dan Berkas
1. Pengantar
dari Instansi
2. Mengisi
blangko PUPNS
3. SK
CPNS
4. SK
PNS
5. SK
Pangkat terakhir
6. Ijasa
pada saat pengangkatan CPNS
7. Daftar
Gaji 1 bulan terakhir
8. Surat
Pernyataan alasan tidak Mengikuti PUPNS
C. Kartu
Pegawai/KARPEG ( Keputusan Ka. BKN No. 01/KEP/1994 )
Syarat
dan Berkas
1. Pengantar
dari Instansi
2. SK
CPNS
3. SK
PNS
4. SK
STTPL
5. Foto
hitam putih 2x3=4 lembar
D. Kartu
Suami/ KARSU ( Keputusan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983 )
Syarat
dan Berkas
1. Pengantar
dari Instansi
2. SK
CPNS Istri
3. SK
PNS Istri
4. Mengisi
blanko Perkawinan
5. Akta
Nikah/Surat Nikah
6. Foto
suami hitam putih 2x3=4 lembar
E. Kartu
Istri/KARIS ( Keputusan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983 )
Syarat
dan Berkas
1. Pengantar
dari Instansi
2. SK
CPNS Suami
3. SK
PNS Suami
4. Mengisi
blanko Perkawinan
5. Akta
Nikah/Surat Nikah
6. Foto
Istri hitam putih 2x3=4 lembar
Catatan :
-
Semua berkas yang diusulkan
rangkap 2
-
Dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang
Sumber : BKPP Kabupaten Tebo.
makasih atas informasinya, semoga jadi sekolah terpavorite dan menjadi sekola unggulan. salam sukses dari hargasamsungsmartphone.com
ReplyDeleteSamsung Galaxy Mega 5.8
Samsung Galaxy Young
Samsung Galaxy Ace 3
Samsung Galaxy Grand 2