Bandung- Humas BKN, Jika
tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara
Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal.
Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut
disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di
Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.
Wakiran mengatakan bahwa
setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya
kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan
database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta
pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk
database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan
formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan,
pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian
prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai
1 September hingga 31 Desember 2015.
0 komentar:
Post a Comment