Guru memiliki posisi
strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi
oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran
guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya
pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai
aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat.
Untuk melihat data anda
dalam database UKG, silahkan login pada info gtk sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Atau downlod di :http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Post a Comment