JAKARTA - Mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS
akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa
memacu kinerja abdi negara.
Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa
PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban
kerja, tanggung jawab, dan resiko.
Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis
saja. Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja.
Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti
tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru
penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya
masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta
kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan
dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam
komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal
naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama
ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini
nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab
besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya
lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk
kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja,"
tuturnya.
0 komentar:
Post a Comment