Assalamualaikum, Salam
sejahtera buat kita semua.
Ultimatum keras dilontarkan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pegawai negeri sipil yang malas menginput
Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
BKN mengingatkan siapa saja
PNS yang tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.
“Kalau datanya tidak
diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS
dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” tukas Kepala Seksi Pengelolaan
Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS, Direktorat
Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BK Warno via situs, Selasa (22/9)
Ia mengatakan, inti dari
PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Sehigga seluruh PNS
diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS hingga 31 Desember. Jika belum
juga terdaftar maka PNS dianggap telah mengundurkan diri.
Hingga saat ini PNS
terdaftar di e-PUPNS telah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yang belum
terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,” kata Warno saat memberi sosialisasi
di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di
Jakarta, Selasa (22/9).
Warno berharap semua PNS di
setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS.
Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan
pangkat maupun usulan lainnya.
Sumber : http://www.jawapos.com
Kalau dari BKD belum diminta apa kita tunggu dulu dari BKD ?
ReplyDelete